Sukses

Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan, Ini Kata Pengacara

Teddy Minahasa dipastikan tidak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, meski membantah apabila disebut terlibat dalam kasus dugaan pengedaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Teddy Minahasa dipastikan tidak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, meski membantah apabila disebut terlibat dalam kasus dugaan pengedaran narkoba.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Henry mengatakan jika pihaknya tidak terpikirkan untuk mengajukan praperadilan atau upaya hukum sebelum perkara nanti naik ke persidangan. Karena dia ingin memberikan keleluasaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan kasus ini.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran barang gelap narkoba jenis sabu. Kuasa Hukum Teddy menilai, penetapan tersangka tersebut sangat tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal saya gitu ya, tidak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek Mapolda atau apa, masih mungkin. Misalnya sampai Rp20 miliar atau berapa gitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," ungkap Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.

Henry sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Termasuk tentang penetapan tersangka yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

"Jadi percayalah saya tidak akan membela kesalahan Teddy Minahasa, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Pengacara Menjamin Pendampingan Hukum

Henry bahkan menjamin pendampingan hukum terhadap Teddy sama sekali tidak berdasarkan urusan honor atau bayaran.

"Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah," ucap kuasa hukum Teddy ini.

Henry mengungkapkan, jika Teddy bersalah, dia mendukung agar kliennya tersebut dihukum mati.

"Kalau Teddy betul dia saya lihat masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati kan gitu," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Teddy terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com